Sebagian orang menyangka jika seseorang ingin mengenal pasangannya mestilah lewat pacaran.
Kami pun merasa aneh kenapa sampai dikatakan cara seperti ini satu-satunya cara mengenal pasangan.
Saudaraku, jika kita telaah, bentuk pacaran pasti tak lepas dari perkara-perkara berikut ini.
Pertama: Pacaran jalan menuju zina
Yang namanya pacaran jalan menuju zina dan itu nyata.
Awalnya mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, atau chating.
Namun lambat laut janjian kencan.
Lalu lama kelamaan pun bisa terjerumus dalam hubungan melampaui batas, layaknya suami istri.
Begitu banyak anak-anak yang duduk di bangku sekolah mengalami
semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di
berbagai media.
Maka benarlah, Allah Ta’ala mewanti-wanti kita agar jangan mendekati zina.
Mendekati dengan berbagai jalan saja tidak dibolehkan, apalagi jika sampai berzina.
Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al
Isro’: 32). Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, Allah melarang
mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja
otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka
jalan tersebut juga menjadi haram.
Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.
Kedua: Pacaran melanggar perintah Allah untuk menundukkan pandangan
Padahal Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30).
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria beriman
menundukkan pandangan dari hal-hal diharamkan yaitu wanita bukan mahrom.
Namun jika ia tak sengaja memandang wanita bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku
segera memalingkan pandanganku.” HR. Muslim no. 5770
Ketiga: Pacaran seringnya berdua-duaan (berkholwat)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita
yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang
ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[HR. Ahmad no. 15734]
Berdua-duaan (kholwat) yang terlarang di sini tidak mesti dengan
berdua-duan di kesepian di satu tempat, namun bisa pula bentuknya lewat
pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via chating dan lainnya.
Seperti ini termasuk semi kholwat juga terlarang karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina).
Keempat: Dalam pacaran, tangan pun ikut berzina
Zina tangan, dengan menyentuh lawan jenis bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ
مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan
ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah
dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah
dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina
kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian.”[HR. Muslim no. 6925.]
Inilah beberapa pelanggaran ketika dua pasangan memadu kasih lewat pacaran.
Adakah bentuk pacaran yang selamat dari hal-hal di atas?
Lantas dari sini, bagaimanakah mungkin pacaran dikatakan halal?
Dan bagaimana mungkin dikatakan ada pacaran islami padahal pelanggaran-pelanggaran di atas pun ditemukan?
Jika kita berani mengatakan ada pacaran Islami, maka seharusnya kita
berani pula mengatakan ada zina islami, judi islami, arak islami, dan
seterusnya.
sumber: www.garutnews.com
D' Owner
D' Chatbox! D' Credits!
| <$blogitembody$> ><$BlogItemCommentCount$> comments
|
D' Bioz!
Full Name : Shafa Mutia Inas
Age : 11 years old
Date of Birth : 24 November 2001
Place of Birth : Jakarta,Indonesian
Studying At : SDI Plus Baitul Maal
Hobbies : Singing and Cooking
? Reading Comic!
? Comic Haai!Miiko!
? Sport!
? All My Family and Friends!
? My Best friends!
? Book!
? Red Colour!
? Ice-cream!
X Arrogant People
X Angry
X Liar
X One Direction Haters
X Etc
><$BlogItemCommentCount$> comments
D' Linkies!
Ana AzuNyan Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open Open
Want exchange link with me? Tell me at the cbox!
D' Tutobies!
Tutorials For Blog
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial For Blogskin
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Tutorial: Coming Soon..
Freebies
Goodies: Coming Soon..
Goodies: Coming Soon..
Goodies: Coming Soon..
Goodies: Coming Soon..
No comments:
Post a Comment